Senin, 19 November 2018
Selasa, 05 Juni 2018
Rangkuman Hukum Perusahaan dan Hukum Perseroan Terbatas
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Makalah dengan judul “Hukum
Perusahaan dan Perseroan Terbatas” ini disusun dengan tujuan untuk melengkapi
tugas terstruktur tengah semester kedua untuk mata kuliah hukum bisnis.
Makalah ini berisi
tentang pengertian dan hukum hukum dasar dari perusahaan dan perseroan terbatas.
Meski telah disusun dengan maksimal,
penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam
penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi.
Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari
pembaca.
Demikian apa
yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat
umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.
Cilacap, 17 Mei 2018
Penyusun
Meychi Dwi Suharto Putri
Daftar isi
Halaman
Kata
pengantar ............................................................................... 1
Daftar
isi ............................................................................... 2
Bab I
1.Pendahuluan ............................................................................... 3
1.1
Latar Belakang
............................................................................... 3
1.2
Rumusan masalah ............................................................................... 3
1.3
Tujuan makalah ............................................................................... 3
Bab II
Pembahasan ............................................................................... 4
2.1
Perusahaan ............................................................................... 4
2.2
Hukum Perusahaan ............................................................................... 6
2.3
Perseroan ............................................................................... 9
2.4
Perseroan terbatas ............................................................................... 10
2.5
Hukum PT ............................................................................... 12
Bab III
3.
Penutup ............................................................................... 20
3.1 Kesimpulan ............................................................................... 20
3.2 Saran ............................................................................... 20
Daftar Pustaka ............................................................................... 21
BAB I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Hukum perusahaan adalah semua peraturan
hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Rumusan
pengertian perusahaan terdapat dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan didefinisikan sebagai
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan, dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Ruang lingkup dari Hukum Perusahaan ada pada lapangan Hukum Perdata (khususnya
Hukum Dagang) dan sebagian ada pada Hukum Administrasi Negara yang tercermin
pada peraturan Perundang-undangan di luar KUHPerdata dan KUHDagang. Namun
apabila dilihat dari obyek usaha dan tata perniagaannya, termasuk di dalam
lapangan Hukum Perdata khususnya di bidang hukum harta kekayaan yang mana di
dalamnya terletak hukum dagang. Sedangkan apabila dilihat dari kegiatan
usahanya yang bergerak dalam kegiatan ekonomi pada umumnya, maka hukum
perusahaan ini termasuk pula dalam cakupan hukum ekonomi.
Sumber hukum utama hukum perusahaan
adalah Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan lex specialis
dari KUHPerdata. KUHDagang ini merupakan warisan dari Hindia Belanda berupa
Wetboek Van Koophandel (Wvk), yang berdasarkan asas konkordansi (asas
keselarasan) masih terus berlaku sampai ada peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia yang menggantikannya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.1 Perseroan terbatas merupakan
wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tanggung jawab pemilik
modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti
ini banyak dinikmati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar.
Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham yang
juga merupakan satu dorongan untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk
perseroan terbatas.2 Dalam praktek sangat banyak dijumpai perusahaan berbentuk
perseroan terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk perseroan terbatas ini,
terutama untuk bisnis yang serius atau bisnis yang besar, merupakan model
berbisnis yang lazim dilakukan, sehingga dapat dipastikan bahwa jumlah dari
perseroan terbatas di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk bisnis lain,
seperti Firma, Perusahaan Komanditer, Koperasi dan lain-lain.
2. Rumusan masalah
a.
Pengertian perusahaan dan hukum
perusahaan
b.
Dasar hukum perusahaan
c.
Pengertian Perseroan Terbatas dan
hukum perseroan terbatas
d.
Unsur unsur yang ada di PT dan
apa saja tugasnya
3.
Tujuan
a. Mengetahui
pengertian dan dasar dasar hukum perusahaan serta apa saja yang ada didalamnya.
b. Mengetahui
pengertian perseroan terbatas dan apa saja yang ada didalamnya.
BAB II
Pembahasan
2.1 Perusahaan
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah
Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
–
Bekerja terus menerus
–
Bersifat tetap
–
Terang-terangan
–
Mendapat keuntungan
–
Pembukuan.
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan
terdapat 2 (dua) unsur pokok yaitu :
1) Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan,
bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
2) Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian
(perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankanoleh badan usaha
secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan
Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas,
maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
1) Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk
hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan
Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta
pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta
pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
2) Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan,
pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :
a) Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran
minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam
kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta
percetakan dan penerbitan.
b) Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa
efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
c) Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan,
perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
3) Terus menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus,
artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan
sambilan.
4) Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu
singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan
dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun,
10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5) Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas
berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta
pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin
tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.
6) Keuntungan dan atau laba
Isitilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai
lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap
kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal
perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan
utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7) Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam
Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba
rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang
berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha suatu perusahaan.
Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang
mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Hukum Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata
dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang
mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai
dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum
perusahaan adalah peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang
(KUHD) adalah hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata)
yang sifatnya lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum
khusus terhadap hukum dagang.
Sumber Hukum
Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah
mengenai hukum perusahaan, antara lain :
1. Badan Legislatif ( UU )
2. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak (Kontrak
Perusahaan)
3. Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
4.
Masyarakat sendiri yang biasa
menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
1. Perundang-undangan / Badan
Legislatif
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, tapi masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya suatu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, tapi masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya suatu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:
·
Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
·
PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
·
Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
·
Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa
Raharja,
·
Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
·
Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
·
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
·
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
·
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
·
Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6
Tahun 1982,
·
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
·
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
2.
Kontrak Perusahaan.
1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta
tanggung jawab para pihak.
2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal
penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.
3.
Yurisprudensi
Dalam Yurisprudensi kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh
hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak
para pihak.
Misalnya yurisprudensi :
– Jual beli
– Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
– Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984
4.
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
– Perbuatan yang bersifat keperdataan
– Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
– Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
– Diterima oleh para pihak secara sukarela karena
dianggap hal yang lebih dan patut.
– Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
·
Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka
perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan
hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis
usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis
usagha disebut hukum perusahaan.
a. Bentuk Usaha
Bentuk Usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah
penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam
bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau
corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik
yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum
perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang
(PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi
berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya
dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan
undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD,
Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi
diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan
diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas
dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum)
dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
a. Jenis Usaha
Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang
meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang
keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan
pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat
disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut
ini :
• Dalam bidang perekonomian;
• Dilakukan oleh pengusaha;
• Tujuan memperoleh keuntungan atau
laba.
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja,
maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan usaha.
2.3 PERSERO (Perusahaan Perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk
sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
–
Mencari keuntungan.
–
Statusnya badan hukum
–
Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
–
Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
–
Dipimpin oleh seorang Direksi.
–
Peran negara adalah tonggak saham.
–
Pegawainya perusahaan.
–
Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan
Komisaris.
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik
bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga bab
perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
– UU BUMN
– UU Kekayaan Intelektual
– Pengangkutan di darat, air dan udara.
– Ketentuan mengenai perasuransian.
– Perkoperasian
– Pasar modal
– Perseroan Terbatas, dsb.
2.4 PT (
PERSEROAN TERBATAS)
Pengertian Perseroan Terbatas
- Istilah
Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze
Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat
Dagang Benhard (SDN BHD).
- Pengertian
Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan
“terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero
atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang
luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
- Berdasar
Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
- Jadi,
perseroan
terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya
orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri,
memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan
pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi
persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT,
yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara
tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan,
pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang
seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk
mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat
saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham
terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited
liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada
harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham
para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
PERSYARATAN
MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk
mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara
lain:
- perjanjian
antara dua orang atau lebih;
- dibuat
dengan akta autentik
- modal
dasar perseroan
- pengambilan
saham saat perseroan didirikan
Pendirian
PT
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah
perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling
berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan
modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus
dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud
adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah
menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
RI.
PROSEDUR
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
- Persiapan,
antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri
(minimal 2 org atau lebih) utk dituangkan dalam akta notaris à akta
pendirian.
- Pembuatan
Akta Pendirian, yg memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dg pendirian
Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
- Pengajuan
permohonan (melalui Jasa TI & didahului dg pengajuan nama perseroan)
Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dpt
dilakukan oleh Notaris)Ã diajukan paling lambat 60 hari sejak tgl akta
pendirian ditanda-tangani, dilengkapi ket dg dokumen pendukung. Jika
lengkap Menteri langsung menyatakan tdk keberatan atas permohonan ybs
secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tdk keberatan,
ybs wajib menyampaikan scr fisik srt permohonan yg dilampiri dokumen
pendukung, 14 hari kmd Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH
Perseroan yg ditanda-tangani scr elektronik.
- Daftar
Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dg tgl Kepmen
mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yg
memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perub AD yg tdk
memerlukan persetujuan; atau penerimaan pepberitahuan perub data perseroan
yg bukan mrpk perub AD). Daftar perseroan terbuka utk umum.
- Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan
oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Kepmen ttg
Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud
Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh
menteri).
2.5 Hukum Perseroan Terbatas (PT)
-DASAR HUKUM
• Secara khusus
badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16
Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan
sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th
1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam
KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan
UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang
diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham
-Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan
dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
• Peraturan
Perundang-undangan lainnya yang terkait
• Peraturan
Pelaksanaan (PP dst.
-SUBYEK HUKUM PERSEROAN TERBATAS
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan
sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT
menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan
hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak
tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT
atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini
berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia
dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan
pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang
manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat
dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari
persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan
pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT
dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).
-Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal
Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan,
yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan
permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum
sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk
menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada
saat menentukan kelas perusahaan.
Modal
Ditempatkan adalah kesanggupan
para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal
Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan
kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup
dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal
Disetor adalah Modal PT yang
dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam
perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya
kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh
oleh para pemegang saham.
-UNSUR-
UNSUR PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dpt disebut sbg perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dpt disebut sbg perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
- Berbentuk
badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
- Didirikan
atas dasar perjanjian;
- Melakukan
kegiatan usaha;
- Modalnya
terbagi saham-saham;
- Memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dlm UUPT serta perat. Pelaksanaannya.
-Organ Perseroan Terbatas
-Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan
Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan
Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya
sendiri-sendiri.
1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan
tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di
serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang
tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan
dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan
tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta
pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
- RUPS
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau
anggaran dasar.
- Dalam
forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan
dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang
berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan
kepentingan Perseroan.
- RUPS
dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua
pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui
penambahan mata acara rapat.
- Keputusan
atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
PENYELENGGARA RUPS
- Penyelenggaraan
RUPS dapat dilakukan atas permintaan:
- 1
(satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,
kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil;
atau
- Dewan
Komisaris.
- Permintaan
RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat
disertai alasannya.
- Surat
Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan
kepada Dewan Komisaris.
- Direksi
wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
- Dalam
hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan
penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b.
Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,.
- Dalam
hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam
jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan, pemegang saham yang meminta
penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk
menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan
RUPS tersebut.
- Ketua
pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan
RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan
telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk
diselenggarakannya RUPS.
- Penetapan
ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai: a. bentuk RUPS,
mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu
pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan
atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar;
dan/atau b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
untuk hadir dalam RUPS.
- Dalam
hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam
jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan, pemegang saham yang meminta
penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk
menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan
RUPS tersebut.
- Ketua
pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan
RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan
telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk
diselenggarakannya RUPS.
- Penetapan
ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai: a. bentuk RUPS,
mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu
pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan
atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar;
dan/atau b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
untuk hadir dalam RUPS.
- Ketua
pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat
membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon
mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
- RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara
rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
- Penetapan
ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Dalam
hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan, upaya hukum yang
dapat diajukan hanya kasasi.
- Ketentuan
berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan
pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk
penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
2. DIREKSI
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas
pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan
harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki
kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan
perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
PENGANGKATAN DAN KEWAJIBAN DIREKSI
- Direksi
diangkat oleh RUPS
- Yang
dpt diangkat mjd anggota direksi adl org perseorangan yg mampu
melaksanakan perbuatan hk & tdk pernah dinyatakan pailit/dihukum krn
merugikan keuangan neg dl waktu 5 th sblm pengangkatan.
- Kewajiban
Direksi :
- Kewajiban
yang berkaitan dg perseroan
- Kewajiban
yg berkaitan dg RUPS
- Kewajiban
yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat
HAK DIREKSI
- Hak
utk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
- Hak
utk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
- Hak
utk mengajukan usul kpd Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit
setelah didahului dg persetujuan RUPS.
- Hak
utk membela diri dlm forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan utk
sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
- Hak
utk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.
BERAKHIRNYA MASA TUGAS DIREKSI
- Jangka
waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
- Jika
diberhentikan sementara waktu sbl berakhir masa tugasnya oleh
RUPS/Komisaris maka dlm jangka waktu 30 hrs diadakan RUPS utk memberi
kesempatan Direksi tsb membela diri. Apabila dlm jangka waktu 30 hr tdk
ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
- Dlm
kondisi tertentu Komisaris dpt bertindak sbg pengurus perseoan.
PERTANGGUNGJAWABAN PRIBADI DIREKSI
- Setiap
anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya.
- Dalam
hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung
jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
- Anggota
Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat
membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
d.
Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
3.Dewan
Komisaris
Dewan
Komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai
Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam
menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa
pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan.
Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan
Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Legal Akses).
Di Indonesia
peraturan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun
2007, yang menggantikan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas. Di dalamnya terdapat hal-hal yang mengatur mengenai Daftar Pemegang
Saham.
Menurut Pasal 50 ayat (1) Direksi Perseroan Terbatas wajib
mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang sekurang-kurangnya wajib
memuat:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang
saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi
saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang
mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan
tanggal perolehan hak gadai atau tanggal perolehan hak gadai atau tanggal
pendaftaran jaminan fidusia tersebut; DEWAN
KOMISARIS
- Tugas
utamanya: mengawasi kebijakan direksi dlm menjalankan perseroan serta
memberi nasihat direksi
- Pengangkatan
Komisaris oleh RUPS.
- Keanggotaan
Komisaris: jika pemegang saham maka hrs melaporkan kepemilikan sahamnya
baik di perseroan yang diawasi maupun saham yg dimiliki di perseroan
lain.
- Kriteria
yg dpt mjd Komisaris spt halnya direksi.
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS
- Kewajiban
Komisaris:
1.Mengawasi Direksi
2.Memberi nasehat kpd Direksi
3.Melapor pd perseroan ttg kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
2.Memberi nasehat kpd Direksi
3.Melapor pd perseroan ttg kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
- Kewenangan
Komisaris:
1.Alasan tertentu dapat memberhentikan direksi
untuk sementara waktu
2.Jika direksi berhalangan dpt bertindak sbg pengurus
3.Meminta keterangan pada Direksi
4.Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan brg milik perseroan.
2.Jika direksi berhalangan dpt bertindak sbg pengurus
3.Meminta keterangan pada Direksi
4.Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan brg milik perseroan.
PERTANGGUNGJAWABAN PRIBADI DEWAN KOMISARIS
- Dalam
hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris
dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh
Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris
secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas
kewajiban yang belum dilunasi.
- Tanggung
jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat
5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
- Anggota
Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan
Perseroan apabila dapat membuktikan:
- a.
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan
kepailitan; dan
d.telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah
terjadinya kepailitan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari paparan atau penjelasan diatas
dapat disimpilkan bahwa Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja,
berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba dan Perseroan Terbatas adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham. Sedangkan dasar hukum itu sendiri sudah tertera dalam perundang undangan
dan dalam pasal yang berlaku.
3.2
Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis
akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan
sumber – sumber yang lebih banyak.
Terimakasih.
Daftar
Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)